ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), keduanya mengaku keberatan mengembalikan terlebih dahulu izin frekuensi dan block number yang sudah mereka miliki.
"Mereka sudah melapor untuk menggabungkan bisnisnya sejak bulan Mei 2013. Keduanya masih keberatan kalau frekuensi dan blok nomornya untuk sementara dikembalikan kepada pemerintah," katanya.
Padahal, dalam peraturan sendiri telah jelas disebutkan bahwa pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensinya yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Oleh karenanya, sangat sulit untuk mempertahankan kedua frekuensi operator ketika merger kecuali ada izin dari menteri terkait.
Namun, pemerintah sendiri mengaku tak akan mempersulit hal ini. Lanjut Muhammad, bisa jadi peraturan yang tertuang dalam PP 53 tahun 2000 itu akan diganti.
"Tujuan kami memang mendorong konsolidasi agar lebih efisien," jelasnya.
Seperti diketahui, PT XL Axiata Tbk berencana mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia meski prosesnya masih terus berjalan dan belum mencapai kesepakatan final.
0 komentar:
Post a Comment