Jenis usaha tersebut adalah pertama, sepenuhnya tutup selama Ramadan, yakni diskotek, klab malam, griya pijat, mandi uap, mesin permainan jenis bola ketangkasan dan bar yang berdiri sendiri.
Kedua, yakni karaoke, biliar dan musik hidup diatur jam operasinya dari 20.30 WIB- 01.30 WIB. Dan, usaha hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang mendapat pengecualian dengan waktu operasi yang telah diatur.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan ada 5 tempat usaha hiburan malam yang melanggar. Kelima usaha tersebut, dua cafe dangdut di Jakarta Selatan, satu panti pijat di Jakarta Selatan, satu panti pijat di Jakarta Barat dan diskotek di salah satu hotel yang berada di kawasan jembatan dua Jakarta Barat.
"Jadi jumlah pelanggaran 5 usaha ya," ujar Arie melalui pesan singkatnya, Senin (5/8).
Menurutnya, 2 usaha cafe dangdut di Jaksel, 1 usaha panti pijat di Jaksel dan 1 panti pijat di Jakbar sudah diajukan penyegelan ke satpol PP. Sedangkan, sanksi peringatan diberikan pada tempat hiburan musik hidup di hotel tematik karena pelanggaran melewati jam operasional.
"Kegiatan industri sampai malam tadi tanggal 3 Agustus saya standby di kantor dan berkoordinasi dengan Satpol PP, dimana belum ada temuan dan dalam keadaan kondusif dan untuk data terakhir yang melanggar masih tetap demikian laporan," jelasnya.
0 komentar:
Post a Comment